BeritaPeristiwa

Pekerja Tanpa K3 Diduga Dipekerjakan Pelaksana Proyek Drainase di Desa Mandesan

602
×

Pekerja Tanpa K3 Diduga Dipekerjakan Pelaksana Proyek Drainase di Desa Mandesan

Sebarkan artikel ini
Proyek pembangunan saluran drainase di Desa Mandesan, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar oleh CV Arte Abipraya diduga mengabaikan standar keselamatan kerja (K3)
Foto: Lokasi proyek pembangunan saluran drainase di Desa Mandesan, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar oleh CV Arte Abipraya diduga mengabaikan standar keselamatan kerja (K3), @by_reportasenews.net

BLITAR, Reportasenews.net – Proyek pembangunan saluran drainase di Desa Mandesan, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar oleh CV Arte Abipraya diduga mengabaikan standar keselamatan kerja (K3) yang diatur dalam undang-undang.

Pada Rabu (31/7/2024), awak media ini memantau kegiatan proyek tersebut dan mendapati para pekerja yang tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD). Alat-alat ini penting untuk menjaga keselamatan pekerja dan lingkungan sekitarnya, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Selain itu, di lokasi proyek tidak terlihat adanya penanggung jawab, baik dari pihak pelaksana kerja maupun dari Dinas PUPR Kabupaten Blitar. Yang ada hanya para pekerja yang beroperasi tanpa perlengkapan keselamatan yang memadai.

Menurut UU No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, dalam setiap penyelenggaraan jasa konstruksi, pengguna jasa dan penyedia jasa wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan konstruksi. Pasal 59 ayat (1) mengharuskan pemenuhan standar ini, dan ayat (3) menjabarkan standar yang meliputi:

a. Standar mutu bahan;

b. Standar mutu peralatan;

c. Standar keselamatan dan kesehatan kerja;

d. Standar prosedur pelaksanaan jasa konstruksi;

e. Standar mutu hasil pelaksanaan jasa konstruksi;

f. Standar operasi dan pemeliharaan;

g. Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja dalam pelaksanaan jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan

h. Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan temuan ini, diharapkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar segera mengambil tindakan tegas terhadap kontraktor yang tidak mematuhi standar K3. Dalam setiap kontrak jasa konstruksi, pentingnya K3 selalu disebutkan, dan kelalaian seperti ini tidak boleh dibiarkan.

Kepatuhan terhadap standar K3 adalah kewajiban yang harus dijalankan oleh setiap perusahaan jasa konstruksi. Jika tidak, perusahaan tersebut harus siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.***

“Banner