PeristiwaBerita

Korsda Genteng Pastikan Penebangan Pohon Mahoni Dusun Sumberwadung Tidak Berizin

888
×

Korsda Genteng Pastikan Penebangan Pohon Mahoni Dusun Sumberwadung Tidak Berizin

Sebarkan artikel ini
Raibnya Pohon di sempadan sungai Dinas Pekerjaan umum pengairan kabupaten Banyuwangi wilayah kerja Korsda Genteng
Foto: Raibnya Pohon di sempadan sungai Dinas Pekerjaan umum pengairan kabupaten Banyuwangi wilayah kerja Korsda Genteng, @by_reportasenews.net

BANYUWANGI, Reportasenews.net – Dugaan penebangan pohon di sempadan sungai wilayah Korsda Genteng, Dusun Sumberwadung, Desa Kaligondo, Kabupaten Banyuwangi, tanpa mengantongi izin masih belum mendapatkan sikap tegas dari pihak dinas terkait.

Penebangan dua pohon mahoni dan satu pohon waru gombong yang tidak berizin tersebut diakui oleh Koordinator Sumber Daya Air wilayah Genteng pada Senin (29/7/2024).

“Maaf mas, saya tidak tahu dan tidak ada izin. Monggo silakan ditindaklanjuti. Dari Korsda tidak berani mengeluarkan izin, yang menentukan Banyuwangi. Terima kasih,” kata Suwardi melalui pesan singkat WhatsApp.

Namun, saat ditanya tentang tindakan apa yang akan diambil oleh Korsda, Suwardi justru menyuruh agar jurunya yang survei dulu.

“Wilayah mana biar jurunya, selanjutnya biar orangnya minta izin ke Banyuwangi. Genteng tidak boleh mengeluarkan izin,” jelasnya.

Suwardi menambahkan, “Iya, nanti biar berurusan dengan bagian Banyuwangi, punya tanah stren atau tanah sendiri,” ulasnya.

Dalam kasus ini, penebangan tanaman yang diduga kuat berada dalam tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum Pengairan dinilai bertentangan dengan pelestarian seperti yang diatur dalam Kepres RI Nomor 32 tahun 1990.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KPK Nusantara DPC Banyuwangi menilai bahwa ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh dinas terkait.

“Pemberlakuan sanksi harus dilakukan oleh dinas terkait. Ini justru lucu. Sudah melanggar malah disarankan urus surat izin. Apa menunggu gundul dan terjadi bencana baru ambil tindakan? Sementara pada tahun ini saja ratusan juta dianggarkan oleh DPU Pengairan untuk pengadaan tanaman di area Daerah Aliran Sungai (DAS) yang meliputi 11 korsda dengan pelaksana 3 rekanan. Ini yang sudah berdiri kokoh ditebang tanpa ada izin atau rekomendasi dibiarkan,” ungkap M. Dopir, anggota LSM KPK Nusantara.

Hingga berita ini ditayangkan, terduga pelaku penebangan pohon mahoni di sempadan sungai tersebut belum dapat dikonfirmasi.***

“Banner