Jadi Sorotan, Proyek Kedaruratan di Lumajang Diduga PT. DML Pakai Matrial Ilegal 

Lokasi Proyek Kedaruratan di Desa Babakan yang diduga menggunakan material ilegal
Foto: Lokasi Proyek Kedaruratan di Desa Babakan yang diduga menggunakan material ilegal, @by_reportasenews.net

LUMAJANG, Reportasenews.net – Pasca Banjir bandang Semeru yang mengakibatkan beberapa jembatan putus total sehingga akses jalan tidak bisa di lewati hal tersebut pemerintah kabupaten lumajang dan provinsi menyediakan anggaran kedaruratan untuk menanggulangi serta membangun kembali beberapa jembatan yang putus.

Keadaan tersebut juga terjadi di salah satu desa di kecamatan Padang tepatnya desa babakan dusun sumber wadung yang mana di ketahui jembatan penghubung antara dusun serta desa putus Total.

Akhirnya pemerintah melakukan perbaikan dan membangun kembali jembatan tersebut namun sayang pelaksana proyek dalam pembangun jembatan seakan melakukan pekerjaan asal asalan pasalnya dalam pekerjaan di ketahui matrerial yang di gunakan diduga ilegal tanpa SKB sehingga perputaran anggaran diduga tak berjalan di kabupaten Lumajang.

Temuan tersebut di katakan ketua LSM Ampel Arsyad Subekti, menurutnya ada kegiatan pengambilan material di area jembatan yang di bangun tepatnya di sungai bawah jembatan jurang mangu yang mana material tersebut di bawa ke proyek pekerjaan jembatan desa babakan yang saat ini masih dalam pekerjaan.

“Temuan kami material yang di duga ilegal di bawa ke pembangunan jembatan desa babakan,” ujarnya.

Lanjut Arsyad temuannya itu ada dugaan kerugian negara pasalnya yang seharusnya ada pajak daerah melalui SKAB pembelian pasir dan batu.

“Indikasinya perputaran keuangan melalui pajak tidak akan berjalan jika palaku proyek seperti ini,” tegasnya.

Sementara Joko pihak asisten pelaksana proyek sampai saat ini belum bisa di konfirmasi.

Menanggapi hal itu, Kepala Desa Babakan menyayangkan akibat adanya proyek jembatan jalan akses menuju pertanian rusak parah karena di lewati truk muatan material yang diduga melebihi tonase, bukan klas jalan muatan yang di lalui.

“Ya saya sangat menyayangkan adanya truk muatan yang melintas di jalan usaha tani desa kami, kerusakan jalan banyak, kami minta pelaksana proyek harus membenahi,” ujarnya.

Lanjut Kepala Desa sempat ada pengaduan ke Pj Bupati tentang keterangan yang tidak jelas dari mana sumbernya yang menyebutkan bahwa dirinya yang menghendel matrial.

“Saya di adukan ke bu PJ bupati terkait matrerial, padahal saya kemarin itu diminta bantuan untuk mencarikan truk pengangkut material oleh pihak PT. Dwi Mulyo Lestari (DML) Madiun, karena masyarakat saya ada yang punya truk maka saya arahkan ke sana, udah itu saja, ini kog malah saya yang di adukan, aneh ini,” ujarnya.

Sisi lain, Pras yang mengaku sebagai pengawas reareo, pekerjaan proyek jembatan Desa Babakan memperbolehkan material ilegal di buat pembangunan jembatan, dengan dalih pihak DML juga lah yang mendapatkan proyek normalisasi di lokasi sungai Jurang Mangu sehingga sah sah saja material digunakan untuk mengerjakan proyek yang lain.

“DML kan yang mengerjakan normalisasi juga, jadi ya tidak masalah kalau materialnya dipakai,” paparnya.

Bahkan, Pras menguatkan pernyataannya bahwa dugaan penggunaan material ilegal tersebut berdasar pada undang undang kedaruratan bencana alam, tanpa menunjukan bukti undang undang tersebut.

“Pengambilan material dari proyek normalisasi itu kan juga di back up undang undang kebencanaan mas”, pungkasnya.***

×