LUMAJANG, Reportasenews.net – Kantor BRI Unit Ranuyoso didatangi tim dari YBH Pelopor DPC Banyuwangi yang diwakili oleh H. Sigit Widiyanto sebagai kuasa dari salah seorang nasabah kredit salah satu Bank Pemerintah ini guna klarifikasi, negosiasi, mediasi, serta koordinasi antara pihak YBH Pelopor dan Bank BRI Unit Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang.
H. Sigit Widiyanto sebagai kuasa hukum istri yang disebut sebagai ahli waris salah seorang nasabah (Mulyono.alm), ditemui oleh Farin dan salah seorang rekannya sebagai perwakilan dari Bank BRI Unit Ranuyoso.
Menurut H. Sigit Widiyanto, peristiwa ini berawal dari Mulyono (alm) yang mendapatkan kredit KUPEDES dari Bank BRI unit Ranuyoso pada tahun 2019 sebesar 130 juta rupiah. Kredit tersebut menggunakan agunan berupa sertifikat asli atas nama paman almarhum (Niman), dan BPKB asli Dump Truck Isuzu NKRI 71 HD tahun 2011 Nopol N 8164 UB atas nama Anang Wahyudi.
Masih Sigit melanjutkan, setelah pembayaran 8 angsuran pokok dan bunga sebesar Rp 3.401.700,- setiap bulan, nasabah mengalami kesulitan pembayaran akibat pandemi COVID-19 dan mendapatkan keringanan untuk membayar hanya bunga bank senilai Rp 1.235.000,- dari tahun 2020 hingga 2021 lampau.
Pada tanggal 20 November 2023, Mulyono meninggal dunia. Pihak bank mengetahui hal ini melalui formulir kunjungan pertama kepada nasabah penunggak kredit yang mencantumkan keterangan sisa tanggungan kredit serta agunan yang masih berada di Bank.
Dalam pertemuan tersebut, H. Sigit menyatakan kekecewaannya terhadap pelayanan pihak Bank BRI yang tidak dapat memberikan informasi yang diminta pihaknya dengan alasan yang diberikan adalah bahwa Farin perwakilan bank yang ditemui tidak memiliki wewenang untuk memenuhi permintaan tersebut karena Pimpinan atauKepala Unit sedang cuti dinas selama satu minggu.
“Wah saya sedikit kecewa mas, sudah jauh jauh tapi tidak mendapatkan informasi apapun terkait ataupun bukti riwayat kredit atau histori payment dari pihak BRI unit Ranuyoso”, keluhnya.
Farin, perwakilan Bank BRI, berjanji akan menghubungi pihak kuasa hukum untuk menentukan waktu lebih lanjut, meskipun tanpa kepastian, H. Sigit, bersama dua anggota timnya, mengharapkan adanya kejelasan dan transparansi dari pihak bank terkait riwayat kredit almarhum Mulyono yang menjadi beban ahli waris yaitu istrinya (Siha).
Sementara itu, Farin, bersama seorang staf lainnya, menyampaikan keterbatasan wewenang mereka dalam memberikan informasi yang diminta karena menjabat hanya sebagai Mantri (AO) yang kebetulan saat itu masih berada di kantor dan belum ke Lapangan.
Kunjungan tim kuasa Nasabah tersebut diakui Farin sudah dilaporkan kepada Pimpinan dan masih menunggu arahan. Saat dikonfirmasi Reportasenews.net via aplikasi Whattsapp pada Selasa (02/07/2024)memastikan akan adanya pertemuan lanjutan dengan pihak YBH Pelopor DPC Banyuwangi, meskipun belum bisa memastikan mengenai tanggal dan waktunya.
“Yang pasti akan ada pertemuan lagi pak saya juga menunggu atasan saya untuk keputusannya”, ungkapnya.
Sementara pihak kuasa yaitu YBH Pelopor DPC Banyuwangi melalui H. Sigit Widiyanto secara terpisah mengatakan akan menunggu tindak lanjut dari pihak Bank.
“Kami akan terus memantau perkembangan dan memberikan update lebih lanjut seiring dengan informasi yang kami dapatkan”, pungkasnya.***