Bea Cukai Blitar Perkuat Operasi Lapangan, Dana DBHCHT 2026 Fokus Penegakan Hukum.REPORTASE NEWS, Blitar – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Blitar terus mengintensifkan upaya pemberantasan rokok ilegal di wilayah kerjanya. Melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026, KPPBC Blitar memperkuat sinergi dengan empat pemerintah daerah, yakni Pemerintah Kabupaten Blitar, Pemerintah Kota Blitar, Pemerintah Kabupaten Tulungagung, dan Pemerintah Kabupaten Trenggalek.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC Tipe Madya Pabean C Blitar, Amri Hidayat, menjelaskan bahwa besaran alokasi DBHCHT yang diterima masing-masing daerah berbeda-beda. Perbedaan tersebut disesuaikan dengan kontribusi setiap daerah terhadap penerimaan cukai dan produksi hasil tembakau.
“Setiap kabupaten dan kota memperoleh alokasi DBHCHT Tahun 2026 yang berbeda, bergantung pada kontribusi daerah terhadap penerimaan cukai dan produksi tembakaunya,” ujar Amri saat ditemui di Ruang Konsultasi Klinik Ekspor, Rabu (10/6/2026).
Amri menjelaskan bahwa penggunaan anggaran DBHCHT Tahun 2026 dibagi ke dalam tiga bidang prioritas utama dengan komposisi yang telah ditetapkan pemerintah, yaitu:
Meski pengelolaan program dan anggaran DBHCHT berada di bawah kewenangan pemerintah daerah, Bea Cukai memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan program pada sektor penegakan hukum. Dalam pelaksanaannya, Bea Cukai bersinergi dengan berbagai instansi daerah, seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).
Upaya penegakan hukum dilakukan melalui dua pendekatan utama, yakni edukasi kepada masyarakat dan operasi pengawasan di lapangan.
Pada aspek edukasi, sosialisasi mengenai ketentuan di bidang cukai terus digencarkan hingga tingkat desa dan kecamatan. Salah satunya melalui kegiatan yang diselenggarakan Satpol PP Kabupaten Blitar dengan melibatkan perangkat desa, pemilik toko atau warung, serta masyarakat umum. Dalam kegiatan tersebut, Bea Cukai hadir sebagai narasumber.
Selain sosialisasi, anggaran DBHCHT juga digunakan untuk mendukung operasi bersama pemberantasan rokok ilegal.
“Diawali dengan pengumpulan informasi, kemudian kami bersama tim Satpol PP melakukan pengawasan dan penindakan di lokasi-lokasi yang berpotensi menjadi tempat peredaran rokok ilegal, mulai dari warung hingga distributor,” jelas Amri.
Untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, Bea Cukai juga memberikan pembekalan kepada personel Satpol PP agar mampu mengenali berbagai bentuk pelanggaran di bidang cukai, antara lain:
Menurut Amri, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi industri rokok yang beroperasi secara legal.
Jika dibiarkan, kondisi tersebut dapat mengancam keberlangsungan industri hasil tembakau resmi sekaligus berdampak pada tenaga kerja yang bergantung pada sektor tersebut.
Ia menambahkan, wilayah Blitar masih menjadi salah satu daerah yang rawan dijadikan jalur distribusi maupun lokasi peredaran rokok ilegal. Oleh karena itu, pengawasan harus terus dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan berbagai pihak.
“Pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal harus dilakukan secara masif dan berkesinambungan. Untuk itu, dibutuhkan dukungan serta partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat,” pungkas Amri.
Tidak ada komentar