PMII Sumenep Desak Revisi Perda Tembakau, Soroti Lemahnya Perlindungan Petani dan Dugaan Celah Gratifikasi

be6b9b56 5836 49d3 a264 377f0c610c13 scaled
PMII Sumenep Sebut Peraturan Daerah Tembakau Usang, Minta Pembaruan Segera.

SUMENEP – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Cabang Sumenep melontarkan kritik keras terhadap kebijakan tembakau di daerah. Mereka mendesak Pemerintah Kabupaten Sumenep segera merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2012 yang dinilai sudah usang dan tidak berpihak kepada petani.

Ketua PC PMII Sumenep, Khoirus Soleh, menegaskan bahwa regulasi yang berlaku saat ini lebih menitikberatkan aspek administratif dibanding perlindungan nyata bagi petani.

Menurut Khoirus Soleh, perda tembakau yang ada tidak memberikan jaminan fundamental bagi petani, seperti:

  • Kepastian harga jual
  • Perlindungan saat gagal panen
  • Kepastian pembelian hasil tembakau

“Perda ini hanya mengatur tata niaga, tapi abai terhadap nasib petani. Posisi tawar mereka tetap lemah dan harga sering ditentukan sepihak oleh pabrikan,” tegasnya.

Kondisi ini dinilai bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 yang menekankan perlindungan menyeluruh bagi petani.

PMII juga menyoroti Pasal 17 dalam perda yang membuka ruang “sumbangan pihak ketiga”. Klausul ini dinilai rawan disalahgunakan.

“Tanpa transparansi dan akuntabilitas yang jelas, ini bisa menjadi celah praktik gratifikasi terselubung,” ungkap Khoirus Soleh.

Selain itu, sanksi dalam perda dianggap terlalu lemah karena hanya bersifat administratif, sehingga tidak memberikan efek jera terhadap pelanggaran.

Meski Pemkab Sumenep telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2024, PMII menilai kebijakan tersebut belum menjadi solusi.

Fokus regulasi dinilai masih sebatas mekanisme jual beli, tanpa menyentuh aspek krusial seperti:

  • Perlindungan petani
  • Tanggung jawab perusahaan
  • Dampak lingkungan

“Ini belum menyelesaikan masalah utama. Petani tetap berada di posisi paling lemah,” tegasnya.

Sebagai langkah konkret, PMII Sumenep mengajukan sejumlah tuntutan strategis:

  • Revisi total Perda Tembakau
  • Musyawarah terbuka melibatkan publik dan stakeholder
  • Penyusunan naskah akademik oleh perguruan tinggi
  • Penguatan pengawasan industri tembakau
  • Pemberantasan mafia tembakau

Mereka juga mendorong agar regulasi baru memuat:

  • Jaminan kesejahteraan petani
  • Sanksi tegas hingga pidana
  • Penghapusan skema sumbangan pihak ketiga
  • Kewajiban CSR perusahaan
  • Perlindungan buruh dan lingkungan

“Revisi perda adalah harga mati jika pemerintah benar-benar berpihak pada petani,” tandas Khoirus Soleh.

PMII menilai tanpa perubahan regulasi yang berpihak, petani tembakau akan terus menjadi korban dalam sistem tata niaga yang tidak adil.

Dorongan ini sekaligus menjadi alarm bagi pemerintah daerah untuk segera melakukan pembenahan kebijakan secara menyeluruh dan berkeadilan.

Tinggalkan Balasan

×