BLITAR — Rencana operasional sebuah klinik kecantikan milik dr. Diky Prasetya di kawasan Jalan Mawar, Kota Blitar, menghadapi hambatan serius. Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di depan lokasi usaha dinilai mengganggu akses masuk sekaligus merusak estetika bangunan.
Pantauan di lapangan menunjukkan lapak PKL berdiri di bahu jalan yang semestinya difungsikan sebagai ruang publik bebas hambatan. Keberadaan lapak tersebut bahkan menutup sebagian fasad bangunan serta menghalangi pintu utama klinik yang saat ini masih dalam tahap penyelesaian interior.
Permasalahan kian kompleks setelah ditemukan adanya dugaan pengecoran semen pada tiang-tiang lapak di area bahu jalan. Tindakan ini disinyalir melanggar aturan tata ruang karena mengubah fungsi fasilitas umum menjadi area berdagang secara permanen.
Pihak pemilik klinik menyayangkan kondisi tersebut. Selain menghambat akses, keberadaan bangunan semi permanen dinilai dapat menurunkan kenyamanan serta citra usaha yang mengedepankan kebersihan dan estetika.
“Sebagai pemilik dengan legalitas yang jelas, kami merasa dirugikan. Akses masuk tertutup, bahkan ada bagian bahu jalan yang dicor tanpa izin,” ungkap perwakilan pemilik.
Upaya komunikasi dengan instansi terkait, termasuk Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Blitar, telah dilakukan. Namun hingga kini belum ada kepastian solusi karena pihak terkait masih dalam proses koordinasi internal.
Pemilik usaha berharap Pemerintah Kota Blitar segera mengambil langkah tegas untuk mengembalikan fungsi bahu jalan sesuai peruntukannya. Penertiban dinilai penting, mengingat Jalan Mawar merupakan salah satu kawasan strategis yang menunjang aktivitas ekonomi kota.
Jika tidak segera ditangani, kondisi ini dikhawatirkan tidak hanya merugikan pelaku usaha, tetapi juga berdampak pada ketertiban umum dan kelancaran lalu lintas.
Penataan kawasan perkotaan yang tertib dan berkeadilan menjadi kunci agar aktivitas ekonomi dapat berjalan harmonis tanpa mengorbankan hak pihak lain.






