SITUBONDO — Polres Situbondo mengungkap praktik pembuatan petasan dan penyimpanan bubuk mercon dalam jumlah besar di sebuah rumah warga Desa Jatisari, Kecamatan Arjasa, Sabtu malam (28/2/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial S (59) beserta barang bukti berupa 5,1 kilogram bubuk mercon siap rakit.
Selain itu, petugas juga menemukan ratusan selongsong kertas yang disimpan pelaku di lokasi berbahaya, yakni tepat di bawah kasur tempat tidurnya.

Kapolres Situbondo, Bayu Anuwar Sidiqie, melalui Kasatreskrim, Agung Hartawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan terkait bahan peledak di Kampung Delleb.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satintelkam berkoordinasi dengan Satsamapta untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan.
“Kami bergerak cepat demi keselamatan masyarakat. Saat dilakukan penggeledahan, pelaku menyimpan bahan berbahaya tersebut di bawah tempat tidurnya,” ujar AKP Agung, Selasa (3/3/2026).
Selain bubuk mercon seberat 5,1 kilogram, polisi turut menyita 152 selongsong mercon berwarna, 200 selongsong putih, sembilan mercon jenis blanggur, satu ikat sumbu, belerang, serta alat pembuat selongsong.
Mengingat sifat bahan yang tidak stabil dan mudah meledak, sebagian besar bubuk mercon langsung dimusnahkan oleh Unit Gegana Brimob Polda Jawa Timur untuk menghindari risiko yang tidak diinginkan.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Situbondo guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan terancam dijerat dengan undang-undang terkait kepemilikan bahan peledak tanpa izin.
AKP Agung menegaskan bahwa kepolisian tidak akan mentoleransi penguasaan bahan peledak ilegal, terlebih menjelang hari-hari besar keagamaan saat aktivitas bermain petasan cenderung meningkat.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa penjualan bahan peledak merupakan tindak pidana dan peredarannya diatur ketat oleh undang-undang.
“Bahan peledak bukan sekadar petasan biasa. Jika digunakan dalam jumlah besar, dapat menimbulkan ledakan berbahaya yang berpotensi menyebabkan korban jiwa dan kerusakan serius,” tegasnya.
Masyarakat diimbau segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas pembuatan atau peredaran petasan ilegal melalui Call Center 110 demi keamanan dan keselamatan bersama, khususnya selama bulan Ramadan.
