Berita

Disdukcapil Probolinggo Sosialisasikan Pemutakhiran Data Kependudukan Operator Desa

176
×

Disdukcapil Probolinggo Sosialisasikan Pemutakhiran Data Kependudukan Operator Desa

Sebarkan artikel ini
Disdukcapil Probolinggo Sosialisasikan Pemutakhiran Data Kependudukan Operator Desa.
Foto: Disdukcapil Probolinggo Sosialisasikan Pemutakhiran Data Kependudukan Operator Desa. @by_reportasenews.net

PROBOLINGGO, Reportasenews.net – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Probolinggo memberikan sosialisasi pemutakhiran data kependudukan bagi operator desa di ruang pertemuan Tengger Kantor Bupati Probolinggo, Kamis (20/6/2024).

Kegiatan ini diikuti secara luring dan daring melalui zoom meeting oleh operator desa yang merupakan petugas administrasi kependudukan (adminduk) melalui inovasi Paket Pedes (Pelayanan Administrasi Kependudukan di desa) se-Kabupaten Probolinggo.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Probolinggo Munaris mengatakan, sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.

“Data kependudukan yang terdiri dari data perseorangan dan data agregat dimanfaatkan untuk pelayanan publik, alokasi anggaran, perencanaan pembangunan, penegakan hukum, pencegahan kriminal dan pembangunan demokrasi. Karena itu, sangat penting data kependudukan yang valid sehingga diperlukan pemutakhiran data kependudukan secara terus menerus,” katanya.

Menurut Munaris, pemutakhiran data kependudukan secara terus menerus ini perlu dilaksanakan karena setiap saat terjadi perubahan sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi penduduk seperti lahir, mati, pindah, datang dan sebagainya.

“Permasalahan yang terjadi saat ini masih banyak masyarakat yang tidak melaporkan kematian keluarganya ke Disdukcapil sehingga dikhawatirkan banyak penduduk yang meninggal tetapi masih tercatat dalam data base di Dukcapil sehingga menyebabkan data kependudukan yang kurang valid,” jelasnya.

Untuk menyikapi hal tersebut jelas Munaris, Disdukcapil Kabupaten Probolinggo akan mengoptimalkan azas stelsel aktif layanan adminduk sebagaimana dalam pasal 44 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2013 bahwa kewajiban melaporkan kematian berada pada Ketua RT atau sebutan lain secara berjenjang ke tingkat desa dan seterusnya dengan berinovasi membuat aplikasi buku pokok pemakaman online sebagai pengembangan aplikasi Paket Pedes.

“Dengan penambahan fitur buku pokok pemakaman online ini akan mempermudah petugas/perangkat desa untuk mengajukan peristiwa kematian sehingga dapat diterbitkan akte kematian secara online,” terangnya.

Dengan kemudahan ini Munaris mengharapkan setiap ada peristiwa kematian atau ada penduduk yang sudah meninggal tetapi masih ada dalam database Dukcapil dapat segera diadakan penghapusan melalui pelaporan kematian dari tingkat RT, desa dan selanjutnya diterbitkan akte kematian oleh Disdukcapil.***

“Banner