NGANJUK — Polres Nganjuk menggelar konferensi pers bersama insan media pada Kamis (29/1/2026) di Aula Polres Nganjuk. Konferensi pers tersebut membahas pengungkapan kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kegiatan konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Nganjuk AKBP Suriah Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K., didampingi Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Sukaca, serta dihadiri sejumlah media lokal dan regional.
Dalam keterangannya, Kapolres Nganjuk menjelaskan bahwa peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Jumat dini hari, 9 Januari 2026, sekitar pukul 02.00 WIB, di Jalan Raya Ngepung, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk.
Korban diketahui meninggal dunia akibat dikeroyok dan dianiaya secara bersama-sama oleh sekelompok pelaku di lokasi kejadian.
“Pengeroyokan dan penganiayaan ini merupakan tindak pidana yang dilakukan di tempat umum dan mengakibatkan korban mengalami luka berat hingga meninggal dunia,” ujar AKBP Suriah Miftah Irawan di hadapan awak media.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Sukaca menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang cukup, pihak kepolisian telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Sembilan tersangka tersebut merupakan warga Desa Ngepung, Kecamatan Patianrowo, dengan inisial:
- CE (18)
- LR (21)
- ME (19)
- MI (18)
- MY (18)
- DP (22)
Sementara itu, terdapat tiga orang terduga pelaku yang masih berstatus anak di bawah umur, yakni:
- ED (17)
- DS (17)
- BS (17)
“Untuk tiga pelaku yang masih di bawah umur, penanganannya kami lakukan secara khusus sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku,” jelas AKP Sukaca.
Kronologi Kejadian
AKP Sukaca juga memaparkan kronologi kejadian. Saat itu, korban melintas di Jalan Raya Ngepung dan berpapasan dengan rombongan pelaku. Diduga terjadi kesalahpahaman yang berujung pada aksi pengejaran.
“Korban dikejar oleh rombongan pelaku dan sempat dilempari batu hingga terjatuh. Setelah itu korban dikeroyok secara bersama-sama,” ungkapnya.
Usai kejadian, para pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Patianrowo dan Polres Nganjuk.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- Pecahan batu bata paving
- Dua unit sepeda motor
- Pakaian korban
- Hasil visum et repertum korban
Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (1), (2), dan (3) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan luka berat hingga meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polres Nganjuk menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan, serta mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar.






