Polri Mulai Implementasikan KUHP dan KUHAP Baru Berlaku Nasional per 2 Januari 2026

20260103 152253

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi mengimplementasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru secara nasional terhitung sejak 2 Januari 2026. Penerapan ini dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian menyeluruh terhadap sistem hukum pidana materiil dan formil yang telah diperbarui.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Andiko, di Jakarta, Jumat (2/1/2026), menyampaikan bahwa pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru, termasuk format administrasi penyidikan tindak pidana, telah disusun oleh Bareskrim Polri dan ditetapkan melalui penandatanganan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono.

Menurut Trunoyudo, per tanggal tersebut seluruh satuan pengemban fungsi penegakan hukum di lingkungan Polri telah menerapkan pedoman dimaksud. Satuan tersebut meliputi Bareskrim Polri, Baharkam Polri, Korlantas Polri, Kortastipidkor Polri, serta Detasemen Khusus 88 Antiteror.

“Seluruh petugas penegakan hukum di Polri telah mempedomani dan mengimplementasikan ketentuan baru ini, dengan menyesuaikan proses penegakan hukum terhadap KUHP dan KUHAP yang berlaku saat ini,” ujar Trunoyudo.

Sebelumnya, DPR RI dalam Rapat Paripurna pada 18 November 2025 menyetujui Rancangan Undang-Undang KUHAP untuk disahkan menjadi undang-undang. Pemerintah menegaskan bahwa KUHAP yang baru diberlakukan secara bersamaan dengan KUHP baru, sehingga kerangka hukum pidana nasional dapat berjalan selaras dan terpadu.

Pemerintah menilai kesiapan kedua regulasi tersebut menjadi fondasi penting dalam menjamin kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta efektivitas penegakan hukum di Indonesia. (ant/iss/ha)

×