Jakarta — Pemerintah memastikan penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman penjara jangka pendek akan mulai diberlakukan seiring dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru pada 2 Januari 2026.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyampaikan hal tersebut pada Senin (29/12/2025). Ia menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari pembaruan sistem pemidanaan nasional yang lebih berorientasi pada keadilan restoratif, proporsionalitas hukuman, serta pengurangan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan.
Pidana kerja sosial dirancang sebagai pengganti hukuman penjara jangka pendek, khususnya bagi pelaku tindak pidana dengan tingkat ancaman pidana tertentu. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 85 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam pasal itu disebutkan, pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara kurang dari lima tahun, dan hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Pemerintah menilai, penerapan pidana kerja sosial diharapkan dapat memberikan efek jera yang lebih konstruktif, sekaligus mendorong pelaku untuk berkontribusi secara nyata kepada masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga menjadi langkah strategis untuk mengefektifkan sistem pemasyarakatan yang selama ini menghadapi persoalan overkapasitas.
Dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru, aparat penegak hukum diharapkan dapat menerapkan ketentuan ini secara konsisten dan profesional, dengan tetap mengedepankan asas keadilan, kepastian hukum, serta kemanfaatan bagi masyarakat luas.
rn-ha






