Aktivis dan Elemen Masyarakat Sumenep Bersatu, Tuntut Keadilan bagi Korban Kekerasan Seksual

IMG 20251228 WA0013 scaled
Aliansi Masyarakat dan Aktivis Perempuan–Anak Sumenep Siap Gelar Aksi Damai, Soroti Dugaan Kriminalisasi Korban Kekerasan Seksual.

SUMENEP — Meningkatnya kasus kekerasan seksual, pelecehan, serta berbagai bentuk ancaman terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Sumenep dinilai semakin mengkhawatirkan. Tidak hanya meninggalkan trauma mendalam bagi korban, situasi tersebut juga berdampak serius terhadap keluarga korban serta mencederai rasa keadilan di tengah masyarakat.

Merespons kondisi tersebut, sejumlah elemen masyarakat sipil dan aktivis yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat dan Aktivis Perlindungan Perempuan dan Anak Sumenep menyatakan sikap dan memastikan akan menggelar aksi damai sebagai bentuk protes dan seruan keadilan.

Aliansi ini dibentuk sebagai wadah perjuangan kolektif untuk mendorong perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual, pemulihan mental dan sosial korban, serta edukasi publik mengenai hak-hak korban dalam proses hukum.

Aliansi tersebut terdiri dari berbagai organisasi dan komunitas, di antaranya Perempuan Inspirasi Sumenep (PIS), Women Center Sumenep, Setara Perempuan, Kopri PC PMII Sumenep, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Fatayat NU Kabupaten Sumenep, IKA PMII Cabang Sumenep, LSM DPP BIDIK, Aliansi BEM se-Kabupaten Sumenep Masa Gerak 2025–2026, LSM Pelangi Sejahtera, PC GMNI Sumenep, PC IMM Kabupaten Sumenep, Yayasan Rumah Damai Sumekar, Perkumpulan Cako, Majelis Sholawat Wali Songo, Majelis Dzikir Sumenep, serta PC PMII Kabupaten Sumenep Masa Khidmat 2025–2026.

Massa aksi yang direncanakan turun ke jalan diperkirakan mencapai sekitar 2.000 orang dari berbagai elemen masyarakat.

Aksi damai ini digelar sebagai respons atas mencuatnya dugaan perlindungan terhadap pelaku kejahatan seksual serta praktik kriminalisasi terhadap keluarga korban, yang diduga melibatkan oknum aparat penegak hukum. Aliansi secara khusus menyoroti laporan polisi bernomor LPB/303/VI/2025/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur tertanggal 24 Juni 2025, yang dinilai sarat kejanggalan dan berpotensi direkayasa untuk menekan keluarga korban.

Dalam pernyataan sikapnya, Aliansi menyampaikan empat tuntutan utama, yakni:

  1. Mendesak pemecatan serta proses hukum terhadap oknum kepolisian yang diduga menerima dan memproses laporan dari pihak keluarga terduga pelaku kejahatan seksual.
  2. Menuntut penangkapan dan pemidanaan terhadap pelapor yang diduga melakukan rekayasa laporan.
  3. Meminta penghentian penyidikan (SP3) terhadap perkara yang dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap korban dan keluarganya.
  4. Mendesak agar praktik serupa tidak terulang dan tidak ada lagi perlindungan terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.

Ketua LBH Madani Putra, Kamarullah, menegaskan bahwa Polres Sumenep seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjamin perlindungan hak-hak korban dan keluarganya.

Menurutnya, aparat penegak hukum memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk mempersempit ruang gerak pelaku, memberikan efek jera, serta berperan aktif dalam pencegahan kejahatan seksual.

“Namun yang terjadi justru sebaliknya. Aparat penegak hukum diduga menjadi jembatan dan imunitas baru bagi predator kejahatan seksual melalui rekayasa laporan dan kriminalisasi terhadap korban beserta keluarganya,” tegas Kamarullah.

Aliansi menegaskan bahwa aksi damai ini merupakan bentuk perlawanan moral dan konstitusional demi tegaknya keadilan, perlindungan korban, serta masa depan perempuan dan anak di Kabupaten Sumenep.

×