BLITAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Blitar memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2025 untuk memperkuat upaya pemberantasan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Blitar.
Tahun ini, Satpol PP mengambil langkah inovatif dengan menggandeng ibu-ibu Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) sebagai garda terdepan dalam kegiatan Gempur Rokok Ilegal. Pelibatan PKK diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan di tingkat lingkungan masyarakat.
Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah Satpol PP Blitar, Repelita Nugroho, menjelaskan bahwa ibu-ibu PKK dianggap sebagai informan yang paling strategis karena memiliki jaringan luas di lingkungannya masing-masing.
“Pelibatan PKK ini merupakan strategi yang efektif dan inovatif. Ibu-ibu PKK memiliki kepekaan terhadap peredaran rokok ilegal di lingkungannya, sehingga mereka bisa menjadi informan pertama. Ini bahkan bisa jadi satu-satunya program di Indonesia yang melibatkan PKK secara langsung dalam pemberantasan rokok ilegal,” ujar Repelita, Kamis (13/11).
Selain itu, program ini juga dilengkapi dengan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya rokok ilegal dan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi cukai. Satpol PP berharap keterlibatan aktif PKK tidak hanya membantu menekan peredaran rokok ilegal, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat akan dampak negatif rokok tanpa pita cukai.
Repelita menambahkan, pengawasan dan operasi lapangan akan dilakukan secara rutin dengan dukungan DBHCHT 2025, termasuk patroli, inspeksi, dan pelaporan dari masyarakat yang bekerja sama dengan PKK.
“Program Gempur Rokok Ilegal ini menunjukkan sinergi pemerintah, masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan. Kami optimis melalui kolaborasi ini, peredaran rokok ilegal di Blitar dapat diminimalkan secara signifikan,” jelasnya.
Satpol PP Kabupaten Blitar berharap, keberhasilan model ini bisa menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia dalam upaya pemberantasan rokok ilegal yang berbasis partisipasi masyarakat.






