Perekonomian Setda Kab. Blitar: Alokasi DBHCHT 2026 Turun Drastis, Pemda Diminta Sesuaikan Program

IMG 20251125 WA0003
DBHCHT dan DAU Turun Bersamaan, Perekonomian Setda Blitar Ingatkan Pentingnya Akurasi Data.

BLITAR – Pemerintah Kabupaten Blitar akan menghadapi tantangan anggaran yang signifikan pada tahun 2026. Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Blitar, Muhamad Bahrodin, mengumumkan penurunan drastis alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dari pusat, yang memaksa perangkat daerah untuk segera menyesuaikan program kerja.

Penurunan alokasi DBHCHT dari Rp36 miliar pada tahun 2025 menjadi hanya Rp18,7 miliar untuk tahun 2026. Selain itu, Kabupaten Blitar juga akan mengalami efisiensi anggaran pusat dengan penurunan Dana Alokasi Umum (DAU) sekitar Rp33,9 miliar.

Menurut Bahrodin, yang menyampaikan informasi ini pada Senin (24/11/25), penurunan alokasi DBHCHT didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67 Tahun 2024. Formula baru ini menetapkan perhitungan alokasi berdasarkan dua faktor utama:

  1. Kontribusi cukai produsen rokok (60%)
  2. Bobot produksi tembakau di daerah (40%)

“Formula ini menentukan besar kecilnya dana yang diterima setiap tahun. Oleh karena itu, data dari daerah harus akurat dan menjadi pertimbangan kabupaten dalam menyusun rencana kegiatan tahun anggaran selanjutnya,” jelas Bahrodin.

Menyikapi berkurangnya anggaran, Bahrodin mengeluarkan sejumlah pesan penting bagi seluruh perangkat daerah penerima DBHCHT:

  1. Penyesuaian Program: Dengan alokasi 2026 yang berkurang, perangkat daerah diminta menyesuaikan program sesuai ketentuan pemanfaatan DBHCHT.
  2. Kepatuhan Teknis: Semua kegiatan DBHCHT wajib mengikuti aturan teknis yang ketat, termasuk pembatasan jumlah peserta sosialisasi dan kelengkapan dokumen sesuai mekanisme BHS Kabupaten/Kota.
  3. Jaga Administrasi: Perangkat daerah ditekankan untuk menjaga kesesuaian administrasi guna menghindari kendala dalam proses verifikasi.

Bahrodin berharap forum evaluasi yang diadakan dapat memperkuat pemahaman perangkat daerah mengenai alur penganggaran dan mekanisme teknis DBHCHT.

“Sehingga pelaksanaan program 2025 berjalan optimal dan penyusunan rencana 2026 tetap tepat sasaran meski terjadi penurunan alokasi,” pungkasnya, menegaskan pentingnya efisiensi dan akuntabilitas di tengah keterbatasan anggaran.

Tinggalkan Balasan

×