MALANG – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, menegaskan bahwa tempat hiburan The Souls yang berlokasi di Jl. Laksda Adi Sucipto, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, tidak memiliki izin operasional sebagai klub malam maupun diskotik.
Penegasan tersebut disampaikan Arif menanggapi polemik yang muncul akibat aktivitas hiburan malam yang dilaporkan masih terjadi di tempat tersebut.
Menurut Arif, berdasarkan data perizinan pada sistem Online Single Submission (OSS), The Souls sebelumnya mengajukan empat KBLI, yakni restoran, bar, klub malam, dan diskotik. Namun, dua KBLI terakhir telah dihapus.
“Sekarang KBLI-nya tinggal dua. Klub malam dan diskotik itu sudah dihapus. Yang ada hanya restoran dan bar,” jelasnya.

Arif memaparkan bahwa pada 2023, The Souls memang telah menerima sertifikat standar untuk kategori bar, namun bukan untuk klub malam atau diskotik. Karena itu, izin operasional yang terbit pada April 2024 hanya berlaku untuk restoran dan bar.
“Artinya, sekarang aktivitas yang boleh di sana itu hanya resto dan bar. Bar itu tempat untuk duduk, minum, dan mendengarkan musik dari sound. Tidak ada live music, tidak ada DJ, tidak ada lantai dansa,” tegasnya.
Ia menuturkan bahwa keberadaan DJ, live music, atau aktivitas dansa otomatis masuk dalam kategori klub malam atau diskotik—jenis usaha yang tidak diizinkan di The Souls.
“Kalau malam masih ada DJ, itu sudah salah. Sudah harus ditindak. Satpol PP wajib menutup,” ujarnya.
Arif juga menyoroti adanya kekeliruan pihak pengelola yang kerap menunjukkan dokumen belum lengkap kepada petugas. Untuk usaha berisiko menengah-tinggi seperti klub malam atau diskotik, terdapat dua syarat utama yang wajib dipenuhi: Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat standar yang sudah terverifikasi.
“NIB sudah terbit, tapi sertifikat standar untuk klub malam dan diskotik itu belum terverifikasi. Artinya memang belum ada izinnya,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa penghapusan dua KBLI tersebut bisa terjadi baik melalui permohonan pengelola maupun melalui verifikasi DPMPTSP Provinsi pada sistem OSS.
“Yang pasti, sekarang yang muncul hanya resto dan bar. Jadi kalau ada aktivitas hiburan malam, itu jelas pelanggaran,” tegasnya.
DPMPTSP Kota Malang sendiri telah berkoordinasi dengan Satpol PP dan instansi terkait untuk memastikan penegakan aturan di lapangan. Arif menambahkan bahwa Pemerintah Kota Malang tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran izin usaha.
“Kalau masih ada DJ dan aktivitas diskotik, ya harus ditutup. Tidak boleh lagi,” pungkasnya.






