GRESIK — Respons cepat ditunjukkan Polres Gresik dalam menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan digital “Cak Rama”. Aduan tersebut mengarah pada dugaan aktivitas ilegal di sejumlah ruko di Kecamatan Cerme.
Pada Jumat malam (27/3/2026), aparat gabungan langsung bergerak melakukan inspeksi mendadak di tiga ruko di Desa Banjarsari yang diduga digunakan sebagai tempat hiburan karaoke.
Operasi ini melibatkan personel dari Satsabhara, Satnarkoba, serta Siepropam. Hasilnya, petugas mengamankan 93 botol minuman keras dari berbagai merek serta 16 orang yang berada di lokasi.
Mereka yang diamankan terdiri dari empat penjaga, sepuluh pengunjung, dan dua pemandu lagu (LC). Seluruhnya langsung menjalani pemeriksaan, termasuk tes urine di tempat.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, mengungkapkan bahwa mayoritas hasil tes menunjukkan negatif narkoba. Namun, satu orang terdeteksi positif amphetamine (AMP).
“Yang bersangkutan mengaku mengonsumsi obat tertentu, sehingga masih akan kami dalami lebih lanjut,” ujarnya, Sabtu (28/3/2026).
Selain penindakan terhadap peredaran minuman keras, kepolisian juga tengah mengembangkan penyelidikan ke sejumlah aspek lain, termasuk kemungkinan praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta legalitas operasional tempat hiburan tersebut.
Pemeriksaan terhadap saksi terkait peredaran miras juga dilakukan untuk proses hukum tindak pidana ringan (tipiring).
“Kasus ini masih kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada pelanggaran lain yang akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Arya.
Langkah cepat ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya menjelang momentum Lebaran.
Sebagai bentuk pelayanan publik, Polres Gresik juga membuka akses pelaporan melalui Call Center 110. Selain itu, masyarakat dapat memanfaatkan layanan “Cak Rama” melalui WhatsApp untuk menyampaikan aduan secara langsung.
