BLITAR – Pemerintahan Desa Sumberjo, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, resmi memiliki empat perangkat desa baru yang dilantik pada hari Senin, 13 Oktober 2025, bertempat di Kantor Desa Sumberjo. Pelantikan ini menandai tuntasnya seluruh tahapan seleksi yang diklaim berlangsung transparan dan akuntabel dengan menggandeng akademisi dari Universitas Brawijaya (UB).
Prosesi pelantikan dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk perwakilan dari Forkopimcam, para Kepala Desa se-Kecamatan Sanankulon, Polsek dan Koramil, serta jajaran RT/RW, LPM, BPD, Tokoh Agama, dan Tokoh Masyarakat setempat.
Sekretaris Desa Sumberjo, Herwan Darojad, dalam sambutannya menegaskan profesionalisme proses seleksi yang telah dilaksanakan.
“Pelantikan ini dilaksanakan setelah melalui tahapan demi tahapan sesuai ketentuan yang berlaku. Proses seleksi telah dilakukan secara profesional dengan menggandeng akademisi dari Universitas Brawijaya (UB),” ujarnya.
Berdasarkan Keputusan Kepala Desa Sumberjo tertanggal 13 September 2025, empat orang resmi dilantik untuk mengisi jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Desa Sumberjo:
- PRAWOTO (Lulusan SLTP) dilantik sebagai Kamituwo Dusun Ngadipuro, sebelumnya menjabat Kasi Pemerintahan.
- ANDIK ISNANTO (Lulusan S-1) resmi menjabat sebagai Kepala Seksi Pemerintahan.
- SISWANTO HADI (Lulusan SLTA) dilantik sebagai Kepala Urusan Perencanaan.
- ANDI MAFTUH PRADANA (Lulusan S-1) mengisi posisi Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum.
Kepala Desa Sumberjo, Sunari, berharap agar perangkat desa yang baru dilantik dapat segera beradaptasi dan menjalankan tugas dengan penuh integritas dan tanggung jawab.
“Diharapkan pelantikan ini dapat membawa semangat baru dan peningkatan kinerja dalam pelayanan publik serta pembangunan di Desa Sumberjo,” ucapnya.
Pengangkatan perangkat desa ini dilaksanakan dengan merujuk pada regulasi terbaru, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang memperbarui mekanisme pengangkatan. Dalam UU tersebut, alur pengangkatan menjadi lebih terstruktur, melibatkan rekomendasi tertulis dari Camat dan keputusan akhir dari Bupati/Walikota, sebelum akhirnya dilakukan pengangkatan resmi melalui SK Kepala Desa dan pelantikan oleh Kepala Desa.
Aturan turunan lainnya yang menjadi landasan adalah Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 dan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, serta Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten yang berlaku. Mekanisme yang ketat ini menunjukkan komitmen Desa Sumberjo untuk memastikan perangkat desa yang terpilih benar-benar memenuhi persyaratan dan kompeten dalam menjalankan tugasnya.